CobaJelaskan Kelemahan Firma Dan Bandingkan Dengan Persekutuan Komanditer 13 Ciri Firma - Pengertian, Sifat, Kelebihan, Kelemahan dan Contohnya Lengkap | WeSchool.ID Jelaskan perbedaan antara badan usaha Firma dengan persekutuan komanditer - Brainly.co.id.
PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Firma adalah Badan Usaha yang mensyaratkan pendirian badan usahanya didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih Persekutuan Firma atau dikenal dengan Firma adalah salah satu badan usaha yang ada
Sebutkanbagian itu dan jelaskan alasanmu. 4. Renungkanlah pelajaran ini. Adakah sesuatu yang penting dari pelajaran ini yang berguna bagimu kelak? Geo-Activity 8 Bandingkan dan tunjukkan apa
cash. Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya26 Januari 2022 0346Halo Mumuh, kakak bantu jawab ya D Perbedaan antara firma dengan persekutuan komanditer CV dapat dilihat dari segi kepengurusan bisnisnya, tanggungjawab hukum, dan penamaan usahanya. Penjelasan Berikut ini beberapa perbedaan antara firma dan persekutuan komanditer CV. 1. Kepengurusan Bisnis CV Terdiri atas 2 sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mengurus perusahaan dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif hanyalah pemberi modal, dan tidak ikut mengurus perusahaan. Firma Hanya satu sekutu yaitu sekutu aktif komplementer. Sehingga dalam Firma, setiap sekutu menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga. 2. Tanggung Jawab Hukum Firma Tiap-tiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala perikatan dan utang-piutang. CV Karena terdapat 2 sekutu, maka pertanggungjawabannya berbeda. Bagi sekutu aktif, maka ia bertanggung jawab secara bersama- sama hingga harta pribadinya. Lalu untuk sekutu pasif, ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia serahkan kepada perusahaan. 3. Penamaan Usaha Firma Firma adalah usaha di bawah satu nama bersama. Nama bersama dalam Firma dapat diambil dari nama seorang sekutu, kumpulan nama para sekutu atau sebagiannya. CV Tidak diatur spesifik mengenai penamaan CV. Para sekutu pada CV bebas menentukan nama apa yang cocok untuk digunakan oleh badan usahanya. Semoga membantu. Have a nice day!
CV merupakan kepanjangan dari Comanditer Vennotscap atau persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha bukan badan hukum yang bisa didirikan jika anda memiliki modal yang terbatas. Beberapa orang dengan modal terbatas lebih memilih untuk mendaftar CV daripada PT atau Perseroan Terbatas. Hal ini dikarenakan syarat dan prosedur yang dibutuhkan lebih mudah daripada mengurus PT. Salah satunya hanya mensyaratkan pendirian usaha oleh dua orang saja dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Pengertian CV Perseroan Komanditer sebagai Badan Usaha Pengertian CV secara sederhana dapat diilustrasikan seperti ini. Ada seorang pengusaha namun tidak memiliki modal dan hendak menjalin kerjasama dengan pihak lain yang akan memberi modal bagi usaha tersebut. Sehingga dapat dilihat bahwa CV didirikan oleh persekutuan minimal dua orang. Salah satunya akan bertindak sebagai Persero atau Sekutu Komplementer atau pengurus yang kelak memiliki gelar direktur. Sedangkan lainnya bergelar sebagai Persero atau sekutu Komanditer atau persero diam. Persero Komplementer atau yang bertindak sebagai direktur adalah sang pengusaha yang mendapat suntikan dana atau modal dari pihak persero komanditer. Sehingga jika terjadi kerugian dalam badan usaha, Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian yang dari pihak ketiga. Sementara Sekutu Komanditer karena hanya bertindak sebagai pemodal, maka cukup bertanggung jawab sesuai berapa persen modal yang ia setorkan. Kemudian dalam anggaran dasar CV karena harta kekayaan CV tidak terlepas dari harta kekayaan pendirinya. Maka membutuhkan perjanjian atau kesepakatan sendiri secara terpisah. Perjanjian ini mengenai pembagian penyetoran modal antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Untuk legalitas hukum dari persekutuan komanditer ini, KUHD Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengatur Dasar Hukum CV secara khusus dalam pasal 19 sampai dengan pasal 21 yang mengatur dan membahas tentang persekutuan komanditer Perbedaan PT Perseroan Terbatas dan CV Persekutuan Komanditer Perbedaan mendasar antara CV dan PT yaitu pengertian keduanya dimana PT merupakan sebuah badan hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan orang serta dapat memiliki harta yang terpisah dari harta kekayaan pendirinya. Sehingga PT dapat bertindak sendiri di depan pengadilan dan dapat memiliki kekayaan sendiri. Adapun CV adalah badan usaha yang tidak memiliki kekuatan seperti badan hukum dan harta kekayaan tidak dapat terlepas dari harta pendirinya. Perbedaan CV dan PT lainnya adalah CV tidak mensyaratkan batas minimal modal awal. Hal ini berbeda dengan PT yang harus memiliki modal minimal 50 juta dan setoran awal sebesar 25%. Sehingga banyak masyarakat yang memilih untuk mendaftarkan usahanya dengan badan usaha persekutuan komanditer. Modal yang lebih besar karena suntikan dana dari sekutu komanditer Mudah mendapat kredit karena perbankan mempercayai usaha yang telah memiliki legalitas hukum Struktur kepemimpinan dan manajemen yang terpercaya karena dipegang oleh sekutu komplementer sebagai pendiri usaha Prosedur pengajuan yang sederhana serta tidak membutuhkan modal yang besar Hak dan tanggung jawab sekutu yang jelas namun fleksibel karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesepakatan Dapat mengikuti tender di perusahaan maupun lingkungan pemerintahan Kekurangan dari Persekutuan Komanditer Sekutu komplementer memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas sehingga hidup mati badan usaha bergantung sepenuhnya pada pengurus Sekutu komanditer memiliki tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak bisa memajukan perusahaan secara langsung Investasi yang sulit dicairkan karena telah digunakan sebagai modal Nama CV yang terdaftar bisa jadi sama dengan CV lain yang telah mendaftar lebih dulu karena tidak ada pengecekan nama CV sebelum mendaftar Berakhirnya Persekutuan Komanditer Sebagai persekutuan dua pihak atau lebih dalam menjalani usaha dagang, CV dapat berakhir jika terjadi salah satu dari kondisi berikut Berakhirnya jangka waktu kerjasama persekutuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar atau Akta Pendirian CV Berakhirnya CV sebelum jangka waktu karena pengunduran diri atau pemberhentian dari salah satu pihak sekutu Terjadi perubahan dalam Anggaran Dasar yang mana perubahan ini mempengaruhi kepentingan dari pihak ketiga terhadap CV Oleh karena itu, agar persekutuan dagang tidak berakhir karena perselisihan internal sebagaimana yang terjadi pada nomor dua dan tiga. Hendaknya kedua belah pihak, baik sekutu komanditer maupun sekutu komplementer memiliki tujuan yang sama dan kesepakatan yang kuat untuk mencapai hasil tujuan dari CV mereka.
Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seseorang sehingga tanggung jawab terhadap harta kekayaan dan utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pemilik. Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu pemilik perusahaan sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Segala harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua utang perusahaan. Oleh karena itu, pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Perusahaan perseorangan memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Prosedur pendirian sederhana, mudah, dan tidak memerlukan formalitas yang kaku dan berbelit-belit. b Pengelolaan manajemen bersifat luwes fleksibel karena hanya bergantung kepada satu orang. c Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa. d Keputusan diambil dengan cepat karena tidak ada pihak lain yang perlu diminta persetujuan. e Penerimaan keuntungan seluruhnya dimiliki pengusaha. f Rahasia perusahaan dapat terjamin. g Pajak relatif kecil. h Ongkos organisasi kecil karena tidak banyak pengeluaran untuk pegawai. Adapun kelemahan yang dimiliki perusahaan perseorangan, yaitu sebagai berikut. a Sulit menambah modal untuk memperluas usahanya karena kreditur lebih suka memberikan kreditnya kepada bentuk perusahaan lain. b Kemampuan seseorang dalam mengembangkan usaha terbatas. c Tanggung jawab tidak terbatas karena tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemiliknya. d tidak ada kestabilan, dalam arti maju mundur nya perusahaan bergantung pada seorang. Perusahaan perseorangan banyak dijumpai pada perusahaan dagang, perusahaan jasa transportasi, industri kecil, dan industri kerajinan. Perusahaan Persekutuan Firma Firma Fa adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan satu nama untuk bersama. Umumnya, nama firma diambil dari salah satu anggota sekutu, unit usahanya di bidang tertentu. Setiap anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan. Semua anggota firma melakukan kegiatan usaha bersama-sama dan satu sama lain saling mewakili. Jika tindakan salah satu anggota salah sehingga firma menderita rugi bagi perusahaan, anggota lain harus memikulnya. Seperti halnya dalam perusahaan perseorangan, pendirian firma memiliki keuntungan dan kelemahan. Keuntungan perusahaan firma, yaitu sebagai berkut. a Kebutuhan modal mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. b Kemampuan perusahaan memperoleh kredit lebih besar karena sifat tanggung jawab bersama yang tidak terbatas. c Pimpinan perusahaan dibagi antara beberapa pemilik sesuai dengan kecakapannya. sehingga memungkinkan perusahaan bekerja dengan lancar. d Risiko ditanggung bersama sehingga tidak terlalu berat. e Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Adapun kelemahan perusahaan firma, yaitu sebagai berikut. a Tanggung jawab yang tidak terbatas setiap sekutu. Oleh karena, ketika sekutu yang satu mengikat sekutu yang lainnya merupakan risiko yang besar. b Jika terjadi ketidakcocokan antara sekutu satu dan sekutu yang lain dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan.
coba jelaskan kelemahan firma dan bandingkan dengan persekutuan komanditer